Pada bidang pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengambil kebijakan untuk menyikapi status Darurat Asap ini. Kemdikbud menganggap bahwa kesehatan ialah faktor yang paling penting yang harus dipertimbangkan. Diharapkan bahwa pihak-pihak terkait menyerupai sekolah, dinas pendidikan, guru dan stkaeholder lainnya sanggup berinteraksi dengan baik untuk memperlihatkan hak siswa untuk mendapat pembelajaran. Untuk kepentingan ini mendikbud Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 ihwal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2015 lalu. (untuk mendownload Surat Edaran ihwal Darurat Kabut Asap kami sediakan pada link di bawah goresan pena ini).
Ada beberapa poin penting yang dijelaskan oleh surat edaran mendikbud ini. Di antaranya ialah sebagai berikut:
- Jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di atas ambang batas maka kegiatan berguru mengajar dilakukan di rumah (siswa diliburkan).
- Pihak sekolah memperlihatkan kiprah terstruktur pada ketika siswa diliburkan.
- Bila sekolah diliburkan lantaran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di atas ambang batas kondusif untuk kesehatan, maka Tunjangan Profesi Guru tetap harus dibayarkan.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 90623/MPK/LL/2015 ihwal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap
:
Kriteria APP (Alat Peraga Praktikum) yang Berkualitas
Nilai UKG 2015 akan Direntang dan Dijadikan Data Pemetaan Diklat PKB Pasca UKG
Punya NUPTK Tapi Tidak Terdaftar pada UKG 2015, Bagaimana Solusinya?
Download Ratusan Karya Tulis Ilmiah dan Karya Inovatif Guru Gratis dan Mudah
0 Response to "Download Surat Edaran Mendikbud Ihwal Darurat Asap"
Posting Komentar