Pupns 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional

PUPNS 2015 Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah

Saat ini pengisian Data Riwayat untuk bab Data DIKLAT FUNGSIONAL lebih dipermudah, alasannya ialah salah satu isian formulir dihapus dari sistem yang semula menjadi problem ketika para Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS ingin mengisi data diklat fungsional tersebut. Isian formulir yang dihilangkan pada halaman Data Riwayat Diklat Fungsional ialah data JENIS DIKLAT, di mana ketika PUPNS diluncurkan masih memuat item tersebut. Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional kini sangat mudah.

 Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah  PUPNS 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional
Diklat Fungsional di PUPNS 2015

Data dari Bahan/Dokumen yang Anda Perlukan untuk Pengisian Data Riwayat Diklat Fungsional di PUPNS 2015

Bahan dokumen yang PNS perlukan untuk mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional hanyalah sertifikat, STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan), atau piagam yang diberikan oleh penyelenggara diklat. Adapun data yang diharapkan untuk pengisian meliputi:
  • Tipe Diklat Fungsional (ada 2 pilihan yaitu Formal dan Non Formal). Kebanyakan diklat fungsional yang diikuti oleh PNS ialah diklat non formal. Salah satu ciri penting dari diklat non formal ialah diklat non formal tidak wajib diikuti oleh seluruh PNS. Sedangkan diklat fungsional yang sifatnya formal ialah diklat fungsional yang wajib untuk dijalani (diikuti) oleh PNS contohnya Diklat Prajabatan. Kita tahu, semua PNS harus mengikuti Diklat Prajabatan sebelum sanggup diangkat menjadi PNS dari seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
  • Nama Diklat. Untuk pengisian nama diklat, anda sanggup pribadi mencantumkan nama diklat yang tertera pada dokumen sertifikat, STTPL, atau piagam yang diperoleh sesudah mengikuti diklat fungsional tersebut.
  • Lamanya Diklat. Lamanya diklat dihitung dalam bentuk jam pelatihan. Pada umumnya pada dokumen sertifikat, piagam atau STTPL tertera berapa jam training yang telah anda ikuti. 
  • Tanggal Diklat. Untuk pengisiannya anda sanggup mencantumkan tanggal penerbitan sertifikat, piagam, STTPL atau dokumen lainnya yang diberikan penyelenggara diklat fungsional sesudah anda menuntaskan diklat tersebut. Hal ini tentu juga harus dilakukan untuk diklat dungsional yang anda lakukan bahkan dalam periode beberapa hari, alasannya ialah formulir yang disediakan sistem PUPNS 2015 hanya menyertakan 1 buah kolom tanggal, dan bukan dalam bentuk rentang waktu.
  • Nomor Sertifikat. Pada bab dokumen yang diberikan penyelenggara diklat fungsional biasanya tertera nomor sertifikat, nomor STTPL, atau nomor piagam.
  • Instansi. Pada pengisian kolom instansi dipakai sistem autocomplete, di mana ketika kita mengetikkan beberapa karakter maka akan muncul pilihan-pilihan nama instansi. Beberapa instansi yang sanggup muncul ketika kita mengetikkan kata: Badan..., Kementerian..., Pemerintah Kab..., Pemerintah Prov... , Lembaga..... Nah, bab ini memang agak susah-susah gampang, tetapi secara logis dan kadang kala nama instansi telah pula dicantumkan dalam dokumen anda. 
  • Institusi Penyelenggara. Untuk pengisian institusi penyelenggara lebih mudah. Gunakan saja nama institusi yang tertera di dokumen tanda anda telah menuntaskan diklat fungsional tersebut. Sistem pengisiannya tidak memakai autocomplete, jadi anda bebas mengisikan dengan apa saja.
:
PUPNS 2015, Cara Mengubah Data Riwayat Posisi
Cara Menggunakan Bantuan Helpdesk PUPNS
Mengisi Data Riwayat Pendidikan di PUPNS 2015
Cara Mengisi Diklat Fungsional di PUPNS 2015

Langkah-Langkah Mengisi Data Riwayat Diklat Fungsional di PUPNS 2015 BKN

Berikut ini ialah langkah-langkah pengisian Data Riwayat DIKLAT FUNGSIONAL dengan disertai gambar-gambar biar lebih memudahkan anda. Berikut urutan langkahnya.

  • Login ke halaman http://pupns.bkn.go.id. 
  • Pada posisi login, klik tab Data Riwayat
  • Kemudian Klik lagi tab Diklat Fungsional
  •  Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah  PUPNS 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional
    klik tab Data Riwayat > Diklat Fungsional
  • Berikutnya akan terbuka Daftar Diklat Fungsional yang pernah anda ikuti. Pada umumnya daftar pada Data Riwayat Diklat Fungsional ini masih kosong. Untuk menambahkan Data Riwayat Diklat Fungsional anda, silakan scrolldown ke bawah halaman. Akan nampat sebuah formulir yang tidak sanggup diedit. Untuk itu anda perlu mengaktifkannya. Caranya...
  •  Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah  PUPNS 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional
    klik tombol TAMBAH untuk mengaktifkan formulir
  • Klik tombol biru TAMBAH
  •  Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah  PUPNS 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional
    sekarang formulir aktif sementara tombol TAMBAH nonaktif
  • Perhatikan, kini tombol biru TAMBAH menjadi tidak aktif, sebaliknya kini formulir menjadi aktif dan sanggup diisi.
  • Ambil salah satu dokumen sertifikat, piagam, atau STTPL tanda bahwa anda telah mengikuti sebuah Diklat Fungsional.
  • Isikan setiap bab formulir sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya pada artikel ini.
  •  Cara Pengisian Data Diklat Fungsional Dipermudah  PUPNS 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional
    isi semua bab yang mungkin
  • Jika semua data telah anda masukkan, maka anda tinggal mengklik tombol SIMPAN.
  • Maka berikutnya, diklat fungsional yang anda tambahkan akan tertera pada daftar diklat fungsional di atas formulir tersebut. Jika ingin menambahkan lagi, klik kembali tombol TAMBAH, demikian seterusnya.
Bagaimana bila ada bab formulir yang tidak sanggup saya isi alasannya ialah data itu tidak tercantum pada sertifikat, piagam, atau STTPL Diklat Fungsional yang saya miliki? Jika anda mengalami hal demikian, kosongkan saja bab tersebut. Lalu klik saja tombol berwarna biru SIMPAN.

:
Download 3 Buah Buku Panduan PUPNS dari Situs BKN
Jadwal Login PUPNS 2015 Per Wilayah (Region)
PUPNS 2015 Data Salah Terkirim, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Alur Pendaftaran Di PUPNS 2015
PUPNS 2015, Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga
PUPNS Helpdesk dan Bantuan Tambahan Lainnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pupns 2015 Cara Mengisi Data Diklat Fungsional"

Posting Komentar