SPT Tahunan, EFIN dan e-Filing |
LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-FILING UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK PNS/ASN/TNI/POLRI
Pada dasarnya langkah-langkah penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilakukan dengan urutan:
- Permohonan Aktivasi EFIN, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP. Jika pemohon pada tahun sebelumnya telah menambahkan isu alamat email (menggunakan gmail) pada penyampaian SPT tahun 2015 lalu, maka besar kemungkinan EFIN (Nomor Identifikasi Elektronik) telah dikirimkan melalui email tersebut. Silakan dicek folder spam (junk folder) atau inbox email. Jika telah dikirimi oleh dirjen pajak, berarti anda tidak perlu melaksanakan permohonan aktivasi lagi dan sanggup melewatkan langkah pertama ini.
- Mendaftar, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sesudah memperoleh nomor EFIN, Anda sanggup mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik
- Melapor, di mana sesudah mempunyai akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sudah sanggup memberikan SPT Anda melalui sajian e-Filing.
Saat ini dirjen pajak memang sedang menggalakkan penggunaan DJP Online untuk mempermudah masyarakat ke depannya untuk melaksanakan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, dan sebagainya. Layanan Pajak Online yaitu sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak mencakup DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing yaitu suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
CARA MENGAJUKAN PERMOHONONAN AKTIVASI EFIN
Adapun tata cara untuk mengajukan mengajukan permohonan aktivasi EFIN bagi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:- Permohonan dilakukan dengan mendatangi eksklusif KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak sanggup dikuasakan kepada pihak lain.
- WP mengisi, menandatangani dan memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
0 Response to "Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin Dalam Penyampaian Spt Pajak 2016"
Posting Komentar