Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin Dalam Penyampaian Spt Pajak 2016

Pada tahun 2016 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diwajibkan memberikan SPT Pajak tahunan mereka melalui e-filing (secara online) di DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online di situs pajak.go.id). Hal ini tentunya agak membingungkan bagi para PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri yang belum pernah melakukannya.

 dan anggota Kepolisian Republik Indonesia  Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin dalam Penyampaian SPT Pajak 2016
SPT Tahunan, EFIN dan e-Filing

LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-FILING UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK PNS/ASN/TNI/POLRI


Pada dasarnya langkah-langkah penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilakukan dengan urutan:
  1. Permohonan Aktivasi EFIN, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP. Jika pemohon pada tahun sebelumnya telah menambahkan isu alamat email (menggunakan gmail) pada penyampaian SPT tahun 2015 lalu, maka besar kemungkinan EFIN (Nomor Identifikasi Elektronik) telah dikirimkan melalui email tersebut. Silakan dicek folder spam (junk folder) atau inbox email. Jika telah dikirimi oleh dirjen pajak, berarti anda tidak perlu melaksanakan permohonan aktivasi lagi dan sanggup melewatkan langkah pertama ini.
  2. Mendaftar, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sesudah memperoleh nomor EFIN, Anda sanggup mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada website DJP Online atau website Penyedia Layanan SPT Elektronik
  3. Melapor, di mana sesudah mempunyai akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sudah sanggup memberikan SPT Anda melalui sajian e-Filing.
Nah, kini kita akan merinci bagaimana tata cara yang sanggup dilakukan oleh PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Saat ini dirjen pajak memang sedang menggalakkan penggunaan DJP Online untuk mempermudah masyarakat ke depannya untuk melaksanakan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak melalui e-billing, dan sebagainya. Layanan Pajak Online yaitu sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak mencakup DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing yaitu suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online dan  real time  melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.

CARA MENGAJUKAN PERMOHONONAN AKTIVASI EFIN

Adapun tata cara untuk mengajukan mengajukan permohonan aktivasi EFIN bagi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yaitu sebagai berikut:
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi eksklusif KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak sanggup dikuasakan kepada pihak lain.
  2. WP mengisi, menandatangani dan memberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Nah, bila nantinya anda yang merupakan PNS/ASN/anggota TNI/Polri sudah menerima EFIN (nomor identifikasi elektronik perpajakan dari DJP Online), maka proses penyampaian SPT Tahunan sanggup dilanjutkan dengan pendaftaran (registrasi akun) dan aktivasi NPWP, gres kemudian masuk tahap pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan. Baca goresan pena sebelumnya ihwal Cara Penyampaian SPT Tahunan Pajak 2016 Secara Online Bagian 1 (Registrasi Akun/EFIN dan Aktifasi NPWP)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Permohonan Aktivasi Efin Dalam Penyampaian Spt Pajak 2016"

Posting Komentar