Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan Pada Tahun 2016

Informasi Terbaru Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

TERBARU (SENIN, 11 APRIL 2016): Kata Mendikbud Anies Baswedan, "SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH".
Sudah tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana contoh pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergur) pada tahun 2016 ini? Wah, kalau masih belum terlalu paham, ada baiknya membaca goresan pena wacana info sergur terbaru ini. Pola sertifikasi guru tahun 2016 sebetulnya tidak terlalu jauh berbeda dengan contoh pada tahun sebelumnya, hanya saja sertifikasi guru melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) menyerupai akan benar-benar dilaksanakan tahun ini. Untuk lebih jelasnya mengenai contoh sertifikasi guru pada tahun 2016 silakan disimak informasinya berikut ini.

SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan pada Tahun 2016
bagaimana penetapan calon penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2016?

Ada 2 Pola Sertifikasi Guru (Sergur) pada Tahun 2016 

Ditentukannya 2 contoh yang berbeda untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 ini berkaitan dengan tahun pengangkatan guru yang bersangkutan sebagai PNS. Perbedaan tahun pengangkatan inilah yang akan membagi guru yang akan mengikuti sertifikasi ke dalam kedua contoh berikut.

Pola Sertifikasi Guru Melalui Porto Folio (PF) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Pola Porto folio dan PLPG (pendidikan dan Latihan Profesi Guru) akan dilaksanakan oleh guru-guru yang diangkat paling final 30 Desember 2005.

Pada pelaksanaan PLPG tahun 2016 ini, ternyata beban berguru masih tetap menyerupai tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 90 JP (di mana 1 JP setara 50 menit), dengan rincian alokasi waktu:
  • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P  di mana (T = Tatap Muka, P = Praktek)
  • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)
  • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)

Pola Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)

Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) akan ditempuh oleh guru-guru yang akan mengikuti sergur tahun 2016 ini kalau yang bersangkutan diangkat mulai 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 yang lalu.

Sementara itu untuk Bapak dan Ibu Guru yang akan mengikuti Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru) ini, maka akan direncanakan melalui prosedur yang disebut: in on in on, yaitu:
  1. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1 (Workshop 1),
  2. on kembali ke sekolah daerah kiprah untuk melaksanakan PPL-1 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 1,5 bulan,
  3. in di kampus selama 25 hari untuk melaksanakan WS-2 (Workshop 2), dan
  4. on kembali ke sekolah daerah kiprah untuk melaksanakan PPL-2 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 2 bulan
Silakan dicermati diagram berikut untuk lebih jelasnya.

SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan pada Tahun 2016
diagram alir contoh SG-PPG (sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) tahun 2016

Harap diperhatikan diagram alir di atas yang mengatakan bagaimana tahapan sertifikasi guru dengan contoh SG-PPG dilaksanakan. Hal yang terlihat menonjol di sana antara lain:
  • Melalui Seleksi Administrasi, maka akan diputuskan apakah guru yang bersangkutan  sanggup Masuk atau Tidak Masuk dalam contoh SG-PPG.
  • Jika guru yang bersangkutan Masuk (M), maka proses akan dilanjutkan dengan mengikuti Tes Masuk. Tentu saja ada 2 keputusan menurut hasil Tes Masuk ini, yaitu ada calon pesertas SG-PPG yang Lulus (L) dan yang Tidak Lulus (TL).
  • Jika guru tersebut berhasil Lulus Seleksi Masuk, maka ia akan mengikuti Workshop 1 (WS-1) di kampus sesuai dengan rayon masing-masing selama 20 hari.
  • Setelah mengikuti Workshop 1 (WS-1), maka guru akan dites untuk diputuskan apakah ia Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL) untuk tahap Workshop 1 ini.
  • Bagi penerima SG-PPG yang tidak lulus akan dikebalikan ke Dinas Pendidikan masing-masing untuk dilakukan training dan Pengembangan Diri, sementara bagi guru yang lulus tahap pertama ini akan melanjutkan ke tahap kedua yang disebut PPL 1 (on di sekolah). Adapun waktu pelaksanaan PPL 1 yakni selama 1,5 bulan.
  • Kemudian sehabis menjalani PPL 1, para penerima SG-PPG ini kemudian akan dites kembali untuk ditentukan apakan mereka Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL). Keputusan ini merupakan seleksi keberikutnya yang akan memilih apakah mereka sanggup melanjutkan kegiatan sergur contoh SG-PPG mereka ataukan mereka harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan Pembinaan dan Pengembangan Diri. 
  • Bagi penerima SG-PPG yang lulus tes sehabis mengikuti PPL 1 akan lanjut ke tahap ketiga, yaitu kembali melaksanakan in di kampus. Pelaksanaan in yang dikesua ini disebut Worksop 2 (WS-2) dengan durasi 25 hari.
  • Setelah mengikuti WS-2, para penerima SG-PPG akan kembali dites untuk diputuskan apakah mereka sanggup melanjutkan Pendidikan Profesi mereka ke tahap terakhir atau harus dikembalikan ke Dinas Pendidikan terkait.
  • Jika mereka berhasil lulus dalam tes sehabis mengikuti WS-2, maka mereka akan berhak untuk melaksanakan PPL 2 selama 2 bulan di sekolah.
  • Setelah mengikuti PPL2, mereka kembali akan mengikuti tes untuk memilih apakah mereka berhasil lulus dari PPL2 atau belum. Jika belum maka mereka akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk mengikuti training dan pengembangan diri. Sementara bagi yang lulus dari tes PPL 2 ini masih harus mengikuti sebuah tes yang disebut UTN  (Ujian Tulis Nasional) untuk mendapat Sertifikat Pendidik.
  • Catatan Tambahan:
    1. Uji Teori (setelah melaksanakan workshop/WS/in) dan Uji Kinerja (setelah melaksanakan PPL/on) berstandar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan dalam hal ini Universitas atau Institut Keguruan atau Sekolah Tinggi Keguruan) dengan Skor Kelulusan Minimal 80.
    2. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara online dengan Standar Nasional dengan Skor Minimal 80
    3. Ujian ulang maksimal hanya diberikan 2 kali untuk setiap tahap ujian. Sebelum mengikuti workhsop guru melaksanakan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah    masing masing yang nanti akan di bahas  dalam workshop. Tugas tersebut setara 3 sks (119 jam).
     
Jika melihat digram alir yang ditunjukkan di atas, maka kita sanggup membayangkan bahwa jalan untuk mendapat sertifikat pendidik bagi guru-guru yang mengikuti contoh SG-PPG ini cukup berliku. Tidak diketahui apakah nanti akan ada fasilitasi dari pihak kampus (sesuai rayon sergur masing-masing) untuk mempermudah kelulusan guru dari setiap tes yang harus dilalui.

Penyelenggaraan sertifikasi guru (sergur) melalui contoh PF dan PLPG ataupun SG-PPG akan dilaksanakan berbasis kegiatan studi.

Pembelajaran yang akan dilakukan pada Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Hal ini tentunya sesuai dengan keadaan di sekolah di mana pada tahun 2016 ini kedua jenis kurikulum tersebut masih dan sedang diberlakukan di sekolah. Tentu harapannya, apa yang diperoleh guru selama mengikuti sergur untuk contoh SG-PPG ini akan membawa efek bagi pengembangan profesionalisme mereka masing-masing sekembalinya nanti sehabis menuntaskan progran sergur contoh SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru).

Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta PF-PLPG (Potofolio - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)?

Dalam waktu beberapa pekan ini telah beredar daftar nama calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota daerah di mana masing-masing guru bernaung (bertugas). Beberapa pertanyaan banyak muncul di lapangan terkait urutan prioritas yang dirilis oleh pihak  berwenang, di mana memang terjadi perubahan urutan prioritas dibanding pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 ini, perubahan besar pada daftar urut prioritas penerima memang terjadi dan sempat membingingkan banyak guru. Ada item gres yang dimasukkan sebagai aksesori dari kriteria pengurutan daftar calon penerima sergur 2016, yaitu dari komponen nilai skor UKG yang baru-baru ini dilaksanakan (Desember 2015 silam). Secara detail, kriteria penetapan penerima PF-PLPG diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG tahun 2015.
  2. Daerah penugasan  (tertinggal dan sangat tertinggal)
  3. Usia guru yang dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
  4. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
  5. Golongan  kepangkatan

Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta SG-PPG (Serifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru)?

Sementara itu kriteria penetapan penerima SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi) diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG tahun 2015.
  2. Usia guru yang dihitung menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
  3. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS
  4. Golongan  kepangkatan 

Nah, jadi bagi Bapak dan Ibu guru yang tiba-tiba merasa daftar urut prioritas calon penerima sertifikasi guru (sergur) yang melorot dibanding tahun yang lalu, atau mengalami perubahan drastis tidak usah bingung. Rupanya nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) menjadi dasar paling penting dalam penetapan daftar urut prioritas calon penerima sertifikasi guru di tahun 2016 ini.

Penetapan penerima ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel, berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, dilaksanakan secara taat azas, dilaksanakan secara terjadwal dan sistematis

Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Adapun ketentuan umum yang berlaku dalam hal penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 yakni sebagai berikut:
  • Semua guru yang apabila telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di bawah ini mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah:
  1. Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
  2. Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
  3. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
  • Bagi guru yang telah didiskualifikasi pada sertifikasi selama rentang tahun 2007-2015 dikarenakan telah melaksanakan tindakan kecurangan berupa pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. 
  • Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi calon penerima sertifikasi guru contoh PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  • Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal calon penerima sertifikasi guru  akan diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id. Dan http://sergur.kemdiknas.go.id 
  • Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus nama calon penerima yang telah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:
    1. meninggal dunia;
    2. sakit permanen yang menjadikan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;
    3. melakukan pelanggaran disiplin;mutasi ke kabupaten/kota lain;
    4. mutasi ke jabatan selain Guru; 
    5. mutasi ke kabupaten/kota lain;
    6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain; 
    7. pensiun; 
    8. mengundurkan diri dari calon peserta;
    9. sudah mempunyai sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
    10. Tidak memenuhi persyaratan
  • Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  • Penetapan calon penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Sertifikasi Guru tahun 2015
Tunjangan Profesi Guru Dihapus?

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan Pada Tahun 2016"

Posting Komentar