Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Standar Penilaian

Silakan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian pada bab selesai goresan pena ini.

Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan isu dalam rangka mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Untuk diketahui, bahwa Standar Penilaian Pendidikan merupakan suatu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik. Kriteria ini harus dipenuhi sebagai dasar dalam pelaksanaan penilaian hasil berguru setiap penerima didik baik yang berada pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
 
 wacana Standar Penilaian pada bab selesai goresan pena ini Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian
permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian

Pada permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian ini disebut juga beberapa terminologi lain ibarat Pembelajaran, Ulangan, Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berikut yaitu definisi istilah-istilah tersebut yang mengacu kepada permendikbud nomor 23 tahun 2016 terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
  • Ulangan merupakan suatu proses mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran dalam rangka memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
  • Ujian sekolah/madrasah merupakan suatu acara yang dilakukan untuk pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik sebagai ratifikasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria ketuntasan berguru yang harus ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan. Besaran KKM ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Berikut ini beberapa hal penting terkait standar penilaian yang diamanatkan oleh peraturan mendikbud (Permendikbud) nomor 23 tahun 2016 terkait standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Penilaian pendidikan terdiri atas:
  1. Penilaian hasil berguru oleh pendidik; Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik dipakai untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil berguru harian, tengah semester, selesai semester, selesai tahun. dan/atau kenaikan kelas.
  2. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dipakai untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan memakai hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melaksanakan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan memutuskan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas penerima didik.
  3. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional dipakai sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu jadwal dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. training dan pemberian sumbangan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian hasil berguru bagi seluruh penerima didik baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah harus meliputi aspek-aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian sikap yaitu acara yang dilakukan oleh pendidik dalam rangka memperoleh isu deskriptif mengenai sikap penerima didik. Penilaian pengetahuan yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan penerima didik. Penilaian keterampilan yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur kemampuan penerima didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

Dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 ini ada beberapa prinsip penilaian yang harus dipenuhi.  Prinsip penilaian hasil berguru yang dimaksud adalah:
  1. Sahih, artinya penilaian harus didasarkan kepada data dan mencerminkan kemampuan yang diukur;
  2. Objektif, artinya penilaian yang dilakukan haruslah didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, dan tentu saja tidak ada imbas subjektivitas penilai;
  3. Adil, artinya penilaian yang dilakukan  tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik yang mempunyai kebutuhan khusus dan beda latar belakang ibarat dalam hal agama, suku, budaya, susila istiadat, status sosial ekonomi, serta jender.
  4. Terpadu, artinya penilaian yaitu salah satu komponen yang tak sanggup terpisahkan dari acara pembelajaran;
  5. Terbuka, artinya mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
  6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, artinya penilaian meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan penerima didik;
  7. Sistematis, artinya penilaian dilaksanakan berencana serta sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku;
  8. Beracuan Kriteria, artinya penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
  9. Akuntabel, artinya penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik

  • Perancangan seni administrasi penilaian oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus.
  • Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
  • Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  • Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  • Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi.
  • Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan.

  • Penetapan KKM yang harus dicapai oleh penerima didik melalui rapat dewan pendidik.
    Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    enilaian pada selesai jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah.
  • Laporan hasil penilaian pendidikan pada selesai semester dan selesai tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik.
  • Kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pemerintah:

  • Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
  • Penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berafiliasi dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
  • Hasil UN disampaikan kepada penerima didik dalam bentuk akta hasil UN;
    Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
    Hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu jadwal dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta training dan pemberian sumbangan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;
  • Bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sanggup dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus,
  • Bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia wacana Standar Penilaian).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Standar Penilaian"

Posting Komentar