Proses Pembelajaran Sesuai Standar Proses (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016)

Proses Pembelajaran Sesuai Standar Proses (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016)


Bagaimanakah proses pembelajaran yang sesuai dengan standar proses? Jika kita membicarakan standar proses, maka dikala ini kita harus mengacu kepada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 sebagai peraturan perundangan yang berlaku wacana standar proses dalam pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

Menurut Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa: Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sekarang marilah kita uraikan satu per satu bagaimana proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik itu.

 Proses Pembelajaran Sesuai Standar Proses  Proses Pembelajaran Sesuai Standar Proses (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016)
proses pembelajaran mestinya mempunyai karakteristik ini

Proses Pembelajaran yang Interaktif

Selama proses pembelajaran, hendaknya terjadi proses interaksi antar penerima didik dengan penerima didik lainnya, dengan pendidik, dengan sumber belajar, dan lingkungan belajar. Terjadi interaksi multiarah yang berkualitas selama proses pembelajaran berlangsung.

Proses Pembelajaran yang Inspiratif

Proses pembelajaran yang difasilitasi hendaknya selalu memperlihatkan inspirasi-inspirasi gres bagi penerima didik, sehingga mereka bisa menjadi insan-insan yang kreatif dan tercerahkan selama dan sehabis mengikuti proses pembelajaran.

Proses Pembelajaran yang Menyenangkan

Tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan pembelajaran kalau proses pembelajaran yang dilaksanakan tidak menyenangkan. Proses pembelajaran bukanlah sebuah tekanan dan beban bagi penerima didik, sehingga mereka menjadi suka mengikuti proses yang berlangsung.

Proses Pembelajaran yang Menantang

Tidak ada acara pembelajaran yang sanggup menciptakan penerima didik benar-benar sanggup mengakomodasi rasa ingin tau dan memperlihatkan tantang yang cukup untuk mereka, bila dirancang dengan tanpa perencanaan yang baik. Kegiatan dan konten pembelajaran perlu disiapkan pada dimensi yang cukup dan sesuai. Tidak terlalu mudah, tidak terlalu sulit.

Proses Pembelajaran yang Memotivasi untuk Berpartisipasi Aktif

Pembelajaran yang difasilitasi oleh guru haruslah memperlihatkan motivasi kepada penerima didik sedemikian rupa sehingga merasa terpanggil untuk ikut perperan aktif dalam proses yang sedang berlangsung.

Proses Pembelajaran yang Memberi Ruang bagi Perkembangan Peserta Didik

Proses pembelajaran yang sanggup memperlihatkan ruang untuk mengakomodasi perkembangan prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan fisik serta psikologis penerima didik.
Melalui proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi untuk berpartisipasi dan memberi ruang untuk berkembang bagi penerima didik ini kita sanggup melihat pergeseran paradigma proses pembelajaran sebagaimana yang telah berlangsung pada masa kemudian di mana dari penerima didik yang diberi tahu menjadi penerima didik yang aktif mencari tahu, dan guru yang mulanya ialah satu satunya sumber pembelajaran (utama) menjadi pembelajaran yang bersumber dari aneka sumber.

Proses pembelajaran yang demikian sanggup diakomodasi oleh pendekatan saintifik dengan ditunjang oleh model-model pembelajaran lain menyerupai discovery-inquiry, problem-based learning, project-based learning, dan model-model pembelajaran terpilih lainnya.

Lalu bagaimana setiap satuan pendidikan atau pendidikan harus melaksanakan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta evaluasi proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Setiap tahapan yang dilakukan mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, sampai evaluasi proses dan hasil pembelajaran haruslah saling bersesuaian dan sejalan. Ketiga tahapan ini saling berkaitan dan tak terpisah antara satu dengan lainnya sebagai suatu urutan yang logis.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proses Pembelajaran Sesuai Standar Proses (Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016)"

Posting Komentar