Tidak Benar Pemberian Profesi Guru Dihapus

Kabar Bombastis Media Online wacana Tunjangan Sertifikasi (Profesi Guru) yang Akan Dihapus

Saat ini mungkin banyak kabar beredar mengenai akan dihapuskannya derma profesi guru atau yang umum juga disebut derma sertifikasi guru (karena hanya diberikan pada guru yang bersertifikat profesi pendidik). Kabar-kabar semacam ini tentu sangat menarik perhatian para guru di seluruh pelosok negeri. Bagaimana tidak, derma profesi yang nilainya sama dengan honor pokok guru itu jikalau dihapuskan tentu sangat berdampak pada banyak sekali aspek penghidupan guru yang bersangkutan. Akibatnya, pada banyak sekali media umum menyerupai grup-grup di facebook dan twitter banyak dishare artikel-artikel bombastis wacana ini. Pada dasarnya beberapa informasi itu harus kita cermati dengan bijak dan jangan eksklusif terpancing begitu saja. Ada bermacam-macam motif yang dilakukan para pemilik media online untuk menciptakan info semacam itu.

 Kabar Bombastis Media Online wacana Tunjangan Sertifikasi  Tidak Benar Tunjangan Profesi Guru Dihapus
isu wacana derma profesi guru dan bantahan dari dirjen GTK

Jadi, benarkah derma profesi guru atau umum disebut derma sertifikasi guru itu akan dihapus? Dirjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, Bapak Sumarna Surapranata menyampaikan bahwa hal itu TIDAK BENAR. Pada website resmi Dirjen GTK Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/post/tunjangan-profesi-guru-tidak-dihapus) ia menyatakan bahwa tidak ada abolisi derma profesi untuk guru bersertifikat pendidik yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan derma dimaksud.

Hal ini sanggup dibuktikan bahwa untuk tahun 2016, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp. 73 trilyun untuk membayar derma profesi bagi guru-guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp. 7 trilyun untuk guru non-PNS dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Bapak Sumarna Surapranata, pembayaran derma profesi sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. 

:
Kabar Gembira: SKTP semester 1 tahun 2015/2016 telah Terbit. Cek punya Bapak/Ibu Guru masing-masing di sini!

Interpretasi Keliru UU Nomor 5 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2014 

Munculnya isu wacana abolisi derma profesi guru menyerupai terkait dengan telah ditetapkannya UU Nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pembuat info yang bombastis pada media massa online telah memakai interpretasi mereka masing-masing. Saat ini hukum mengenai derma kinerja untuk guru PNS masih disiapkan oleh KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Interpretasi muncul ketika dalam UU No.5 tahun 2014 wacana ASN memuat Pasal 80 Ayat 2 yang berbunyi:"tunjangan tersebut mencakup derma kinerja dan derma kemahalan." Bapak Sumarna Surapranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup diartikan bahwa derma profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya ialah tidak tercantum dalam UU ASN.

Belum pula diterangkan menyerupai isu-isu yang dikala ini mencuat apakah derma kinerja yang dimaksud dalam UU ASN itu sama dengan derma profesi. Harusnya semua pihak menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP).

 

UKG 2015 Berkaitan dengan Rencana Pemotongan Tunjangan Profesi Guru, Benarkah?

Isu miring lainnya wacana abolisi atau pemotongan derma profesi guru tiba bersamaan dengan kabar akan dilaksanakannya kembali UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015. Benarkah isu ini? Ketika Bapak Sumarna Surapranata melaksanakan audiensi dengan para guru honorer di kantor Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi), ia menyampaikan bahwa isu itu tidaklah benar. UKG 2015 dilakukan untuk melengkapi potret kompetensi guru. Sebelumnya jumlah guru yang telah melaksanakan UKG hanya 1,6 juta orang. Pada tanggal 9 hingga dengan 27 Nopember 2015 nanti, UKG akan dilaksanakan bagi 3.015.315 orang guru termasuk guru honorer. Baca Siaran pers kemdikbud: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4630.

Demikian bahasan mengenai isu abolisi derma profesi guru, UU Nomor 5 tahun 2014 wacana ASN (Aparatur Sipil Negara), derma kinerja, dan UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015. Semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wassalam.


Cara Cek Jadwal UKG 2015 dan Tempat Ujian di Info GTK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Benar Pemberian Profesi Guru Dihapus"

Posting Komentar