SKTP 2015 untuk Pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Sudah Mulai Diterbitkan
Beberapa waktu yang kemudian di blog ini telah coba dijelaskan menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK Kemdikbud) bahwa Guru sekarang telah mulai sanggup mengecek Validasi Data Guru di Dapodik yang sangat berkaitan dengan pencairan aneka pemberian untuk guru ibarat pemberian profesi guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik. Kini, aku akan mencoba memaparkan bagaimana cara mencek apakah SKTP tahun 2015/2016 Semester 1 (SK Tunjangan Profesi) yang sangat berkaitan dengan proses pencairan pemberian sertifikasi tersebut untuk para guru.Cara Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) untuk Guru Bersertifikat Pendidik
Berikut ini ialah langkah-langkah untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.- Masuklah ke halaman http://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Jika situs sedang dalam maintenance, maka anda akan dibawa ke halaman berikut, yang mencantumkan 5 buah link alternatif dengan alamat masing-masing http://223.27.144.195:8081/info/ , http://223.27.144.195:8082/info/ , http://223.27.144.195:8083/info/ , http://223.27.144.195:8084/info/ , atau http://223.27.144.195:8085/info/
- Silakan klik salah satu dari 5 link alternatif yang diberikan tersebut.
- Akan terbuka halaman informasi GTK untuk melaksanakan login. Lihat bab kiri atas halaman. Tampilannya ibarat berikut.
- Perhatikan gambar di atas. Isikan semua data yang diminta menurut klarifikasi yang tertera di bab bawah formulir tersebut.
- Klik LOGIN
- Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman gres yang menampilkan bagaimana status anda di dapodik, apakah dinyatakan valid atau tidak. Tampilannya ibarat gambar berikut ini.
- Bacalah seluruh data dan perhatikan apakah data anda telah dinyatakan valid dan memenuhi syarat untuk mendapat pemberian profesi guru (TPG).
- Selanjutnya, kalau anda memang dinyatakan berhak mendapat pemberian profesi guru, anda sanggup melanjutkan untuk mengecek apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) untuk proses pencairan. Perhatikan gambar berikut.
- Perhatikan kalimat-kalimat yang diberi warna biru pada bab bawah halaman: (1) Verifikasi Data Tunjangan Profesi; (2) Tunjangan Profesi; dan (3) Kelengkapan Berkas yang harus dibawa ke Bank.
tampilan situs info.gtk.kemdikbud.go.id yang sedang dalam maintenance |
formulir login informasi gtk |
laman informasi gtk saat dalam posisi login menampilkan validasi data dapodik guru |
bagian bawah laman informasi gtk dalam posisi login |
- Klik kalimat berwarna biru kedua yang bertuliskan Tunjangan Profesi. Maka pada bab ini akan terbuka bab yang menawarkan apakah SKTP (SK Pencairan Tunjangan Profesi untuk Guru Bersertifikat Pendidik) anda telah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud untuk periode semester 1 tahun 2015/2016, triwulan ketiga dan triwulan keempat. Tampilannya akan ibarat gambar di atas.
SKTP untuk tahun 2015/2015 semester yang diterbitkan untuk GTK bersangkutan |
:
Informasi terbaru Sertifikasi Guru Tahun 2016
Info Terbaru wacana Sertifikasi Guru Tahun 2015
Tidak Benar Tunjangan Profesi 2016 akan Dihapus
Cara Cek Jadwal UKG 2015 dan Tempat Ujian di Info GTK
0 Response to "Cara Cek Sktp 2015 - Sk Proteksi Profesi Guru"
Posting Komentar