Cara Mendaftar Asuransi Bpjs Kesehatan

Sekilas wacana Asuransi BPJS Kesehatan

BPJS yakni abreviasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menyelenggarakan asuransi atau jaminan soasial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Pada goresan pena kali ini kita akan mengkhususkan untuk membahas wacana bagaimana cara mendaftarkan diri dan keluarga untuk mempunyai asuransi kesehatan dari BPJS ini.

Dulunya, BPJS kesehatan lebih dikenal sebagai PT. ASKES (PT. Asuransi Kesehatan) yang khusus melayani PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiunan PNS beserta keluarganya. Akan tetapi sesudah disyahkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 wacana BPJS, maka berubahlah PT ASKES Indonesia Persero ini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014. Dan, semenjak perubahan itu, maka BPJS Kesehatan tidak lagi hanya melayani asuransi kesehatan untuk PNS, anggota TNI/ POLRI, pesiunan beserta keluarganya, tetapi sekarang melingkupi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai BUMN yang bersifat nirlaba (tidak mencari keuntungan) BPJS Kesehatan dibutuhkan sanggup membantu rakyat Indonesia yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan baik. Nah, untuk kepesertaan, dibutuhkan pada tahun 2019, seluruh warga negara Indonesia nantinya sudah menjadi anggota BPJS kesehatan ini. Asuransi dari BPJS kesehatan mengupayakan akan sanggup menanggung semua jenis penyakit walaupun tentunya tetap melaksanakan upaya-upaya efisiensi dalam pelayanannya.

 Sekilas wacana Asuransi BPJS Kesehatan  Cara Mendaftar Asuransi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melayani seluruh warga negara Indonesia

Jenis / Golongan Keanggotaan BPJS Kesehatan

Sebelum melangkah pada bagaimana cara mendaftarkan diri dan keluarga anda untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, baiknya kita kenali dulu 2 kelompok jenis anggota BPJS Kesehatan. Kedua kelompok ini akan berbeda dalam hal kewajiban dan syarat-syarat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Adapun ke-2 kelompok yang dimaksud adalah:


  • Golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Golongan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yakni anggota BPJS Kesehatan yang registrasi dan pembayaran iurannya dibantu (dibayarkan) oleh pemerintah. Makara golongan PBI yakni penerima yang menerima kemudahan gratis dari pemerintah. Warga negara Indonesia yang berhak untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan golongan PBI yakni fakir miskin yang menerima jaminan negara menurut undang-undang. Golongan PBI yakni rakyat Indonesia yang mempunyai kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), kartu BLT (Bantuan Langsung Tunai), dan semacamnya.

  • Golongan Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).

Masyarakat yang berhak untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan pada golongan Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) yakni para pekerja yang tidak mempunyai kartu-kartu jaminan sosial atau BLT menyerupai di atas, dan bukan fakir miskin. Golongan Non PBI ini sanggup dibedakan lagi menjadi:

  • Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Masyarakat yang berhak menjadi anggota asuransi BPJS Kesehatan dari golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yakni para pemberi kerja, pengusaha mandiri, investor, sampai pensiunan termasuk para veteran beserta keluarganya.

  • Golongan Pekerja Penerima Upah (PPU)

Masyarakat yang berhak menjadi anggota BPJS Kesehatan sebagai golongan PPU (Pekerja Penerima Upah) yakni semua masyarakat yang setiap bulan memperoleh honor dari perusahaan ataupun pemerintah. Contoh masyarakat yang termasuk golongan ini yakni karyawan swasta, honorer, PNS, pejabat negara, anggota TNI/Polri beserta keluarganya.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Berikut yakni langkah-langkah cara mendaftarkan diri anda dan keluarga untuk mendapatkan asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan. Oh ya, Cara registrasi BPJS Kesehatan akan bergantung pada jenis keanggotan (golongan) yang akan diikuti, yaitu:

Golongan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

  1. Mendatangi loket registrasi di kantor BPJS Kesehatan yang terdapat di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
  2. Menerima dan mengisi formulir registrasi BPJS Kesehatan sesuai golongan yang diberikan petugas BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
  3. Kartu identitas menyerupai KTP/SIM/Paspor beserta fotocopynya
  4. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm (1 lembar)
  5. Kartu Keluarga (KK) beserta fotocopynya
  6. Buku Nikah (untuk anda yang telah menikah) beserta fotocopynya
  7. Fotocopy buku tabungan. Dan jikalau anda sekaligus mendaftarkan seluruh anggota keluarga, maka buku tabungan yang digunakan cukup salah satunya saja.
  8. Menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas beserta lampirannya yang diminta
  9. Menerima Virtual Account Number (VA) atau Nomor Akun Virtual.
  10. Membayar iuran anggota dan mendapatkan bukti pembayaran pada loket yang telah ditentukan.
  11. Menyerahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan
  12. Menerima kartu anggota BPJS Kesehatan.

Golongan PPU (Pekerja Penerima Upah) dari PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri atau penerima ASKES dari PT ASKES Persero

Untuk PNS, anggota TNI/Polri registrasi untuk menjadi anggota BPJS yakni bersifat otomatis, tetapi untuk mendapatkan kartu BPJS anda perlu persyaratan secara kolektif dari kantor (instansi) anda bekerja. Para pemegang kartu usang (ASKES) tidak perlu lagi memperoleh kartu BPJS alasannya yakni sifatnya sama. Iuran anggota akan dipotong eksklusif dari honor yang dibayarkan setiap bulannya.

Golongan PPU (Pekerja Penerima Upah) dari Karyawan Perusahaan

Perusahaan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Makara registrasi secara umum dilakukan kolektif oleh perusahaan daerah anda bekerja ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah perwakilan perusahaan mendapatkan Virtual Account Number, membayar iuran untuk seluruh karyawannya, maka perusahaan secara resmi telah mendaftarkan pegawai atau karyawannya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Untuk kartu BPJS, perusahaan sanggup mencetak sendiri kartu BPJS atau meminta BPJS melakukannya.

Jika anda merasa kerepotan untuk mendaftarkan diri secara eksklusif ke kantor BPJS di tingkat kabupaten/kota atau tingkat provinsi, anda sanggup pula mendaftarkan diri untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan secara online di situs http://bpjs-kesehatan.go.id/ Pada situs tersebut anda akan dipandu untuk melaksanakan registrasi selangkah demi selangkah dengan cara yang sangat mudah.

Catatan: Kartu anggota bersifat aktif gres sesudah seminggu sesudah anda memperoleh kartu anggota BPJS Kesehatan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mendaftar Asuransi Bpjs Kesehatan"

Posting Komentar