Cara Mendaftar Bpjs Kesehatan Untuk Pekerja Bukan Akseptor Upah

Sekilas Tentang BPJS Kesehatan

Sudah tau apa itu BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan atau Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ialah sebuah BUMN nirlaba yang menyelenggarakan asuransi atau jaminan sosial dalam bentuk layanan kesehatan. Salah satu penggolongan peserta BPJS kesehatan ialah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Masyarakat yang termasuk ke dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan para pekerja di luar relasi kerja atau pekerja berdikari serta pekerja lainnya yang bukan akseptor upah (demikian disebutkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013).

3 Macam Jalur Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk PBPU

Ada mekanisme tersendiri bagi golongan masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang akan melaksanakan registrasi ke BPJS Kesehatan ini. Prosedurnya memang berbeda pada setiap golongan. Jika nantinya klarifikasi mengenai tata cara dan syarat-syarat registrasi ke BPJS Kesehatan yang kami berikan di sini kurang lengkap, anda sanggup menghubungi Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Atau anda sanggup juga mendatangi pribadi Kantor-Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di tempat anda.
 BPJS Kesehatan atau Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ialah sebuah BUMN nirla Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
pusat layanan gosip BPJS Kesehatan

Ada 3 jalur yang sanggup dilakukan oleh para Pekerja Bukan Penerima Upah untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

  • Mendaftar pribadi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan yang ada di setiap Kabupaten/Kota.
  • Mendaftar melalui beberapa bank yang ditunjuk (menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan), yaitu: Bank Mandiri, Bank BNI, serta Bank BRI.
  • Pilihan jalur yang ketiga ialah anda sanggup mendaftar secara online di website BPJS Kesehatan yaitu di http://www.bpjs-kesehatan.go.id Untuk registrasi melalui website BPJS Kesehatan ini calon peserta BPJS harus mengisi formulir DIP secara benar dan lengkap kemudian mengupload foto yang diminta.

Segeralah melaksanakan registrasi untuk mempunyai jaminan layanan kesehatan dari BPJS, jangan tunggu diri anda dan keluarga sakit. Lakukan registrasi selagi anda dan keluarga sehat.

Tahapan Pendaftaran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di BPJS Kesehatan

Ketika anda melaksanakan registrasi di BPJS Kesehatan, maka manajemen untuk registrasi anda sebagai peserta akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan 3 tahapan, yaitu:
  1. Administrasi Kepesertaan, di mana pada tahap ini dilihat kelengkapan berkas registrasi yang anda berikan, dilakukan pada dikala anda mendaftar. Jika proses pada tahapan manajemen tidak lengkap atau tidak sanggup dilakukan sebagaimana mestinya lantaran bermacam-macam sebab, maka pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi kembali anda sebagai calon peserta supaya sanggup melengkapi berkas-berkas atau data yang diperlukan.
  2. Verifikasi Data Kependudukan, di mana pada tahapan yang kedua ini dilakukan pembiasaan data anda sebagai calon peserta BPJS Kesehatan dengan data Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
  3. Penyiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, di mana pada tahapan yang terakhir ini petugas BPJS Kesehatan yang melayani anda di meja registrasi akan meninjau ketersediaan akomodasi kesehatan pada kawasan domisili anda.

Persyaratan untuk Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)

Adapun syarat-syarat untuk sanggup melaksanakan registrasi ke BPJS Kesehatan untuk golongan masyarakat PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) ialah sebagai berikut:
  • Mendaftarkan satu keluarga pada kelas perawatan yang sama. Makara seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam KK (Kartu Keluarga) harus didaftarkan, dan kelas perawatan harus sama, misal semua didaftarkan pada kelas perawatan I.
  • Mengisi formulir DIP yang telah diisi lengkap dan benar, kemudian menyerahkannya kembali kepada petugas BPJS Kesehatan di meja pendaftaran.
  • Menyerahkan pasfoto berwarna sebanyak 1 lembar untuk masing-masing calon peserta (juga anggota keluarga yang didaftarkan)
  • Menyerahkan fotocopy atau memperlihatkan dokumen pendukung berupa kartu identitas menyerupai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau paspor dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy Nomor Rekening Bank khusus untuk calon peserta BPJS Kesehatan yang menentukan manfaat perawatan Kelas I dan Kelas II.
  • Membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan untuk selalu memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

Cara Pembayaran BPJS Kesehatan dengan Virtual Account (VA)

Setelah melaksanakan proses pendaftaran, maka calon peserta BPJS Kesehatan harus melaksanakan pembayaran iuran anggota. Pembayaran iuran anggota ini dimaksudkan sebagai bentuk gotong rotong dalam membiayai perawatan kesehatan seluruh anggota BPJS Kesehatan. Iuran sanggup dibayar paling cepat sesudah 14 hari kalender dari waktu anda melaksanakan pendaftaran, paling lambat 30 hari kalender. Pembayaran dilakukan dengan memakai nomor Virtual Account yang diberikan sesudah anda melaksanakan registrasi di BPJS Kesehatan.

Berapa Besar Iuran Peserta BPJS Kesehatan?

Besaran iuran anggota BPJS Kesehatan untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) ini berbeda-beda tergantung pilihan anda terhadap kelas rawat inap di rumah sakit. Makara pilihlah kelas perawatan yang sesuai untuk anda secara bijak. Adapun besaran Iuran Peserta BPJS untuk golongan masyarakat PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) untuk setiap kelas perawatan (kelas rawat inap di rumah sakit) ialah sebagai berikut:
  • Kelas 1 sebesar Rp. 59.500 per jiwa per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp. 42.500 per jiwa per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp. 25.000 per jiwa per bulan
Iuran jaminan kesehatan peserta BPJS Kesehatan ini harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Kartu Anggota dan Identitas Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa jenis kartu keanggotaan / identitas peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
  • Bila anda melaksanakan registrasi melalui website BPJS Kesehatan atau pada bank yang melaksanakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan (Bank Mandiri, BRI, atau BNI), maka bentuk karti identitas yang akan anda terima ialah dalam bentuk e-ID.
  • Identitas peserta BPJS Kesehatan lainnya ialah dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.
  • Kartu identitas anggota ini sanggup diperoleh melalui Kantor Cabang BPJS yang ada di Kabupaten/Kota, atau di bank tempat anda mendaftar (Bank Mandiri, BRI, atau BNI), atau di download pada website BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id).

Catatan Penting yang Perlu Anda Ketahui wacana BPJS Kesehatan

Berikut ini beberapa catatan penting yang harus anda perhatikan sebagai calon anggota atau anggota BPJS Kesehatan golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
  • Mulai tanggal 1 Januari 2019, bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan beserta anggota keluarganya akan memperoleh hukuman berupa tidak mendapat layanan publik tertentu oleh Pemerintah Daerah Prov, Pemerintah Daerah Kab/Kota, seperti: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Mengapa diberikan hukuman sedemikian menyerupai disebutkan di atas? Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, juga bagi orang gila yang bekeja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Kewajiban mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan ini bukan cuma bagi individu saja, tetapi harus menyeluruh pada anggota keluarganya, walaupun registrasi sanggup dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
  • Lengkapi dan isilah data diri dan keluarga anda dikala mendaftar di BPJS Kesehatan dengan baik dan benar. Jika anda lalai atau sengaja melaksanakan kesalahan dengan mengisi data dengan tidak benar, maka BPJS Kesehatan sanggup memperlihatkan teguran secara tertulis, bahkan sanggup juga anda tidak akan mendapat layanan publik tertentu (seperti telah disebutkan di atas).
  • Bayarlah iuran anggota BPJS Kesehatan secara rutin dan teratur lantaran apabila anda melaksanakan keterlambatan pembayaran (di atas tanggal 10 setiap bulannya) maka anda akan dikenakan denda keterlambatan dengan besaran 2% dari jumlah iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan yang dibayarkan secara bersamaan dengan total iuran tertunggak tersebut.
  • Menunggak iuran anggota BPJS Kesehatan selama 6 bulan akan menjadikan layanan perawatan kesehatan dari BPJS Kesehatan akan dilarang mulai bulan ke 7 (ketujuh).
:
Cara Mendaftar Asuransi Kesehatan dari BPJS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mendaftar Bpjs Kesehatan Untuk Pekerja Bukan Akseptor Upah"

Posting Komentar