Apa Dan Bagaimana Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak?

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban, demikian pula dalam hal perpajakan. Dalam rangka menunjukkan keadilan di bidang perpajakan, demi keseimbangan hak negara, dan hak warga negara pembayar pajak, maka undang-undang wacana ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban wajib pajak (WP).

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban Apa dan Bagaimana Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?
hak dan kewajiban wajib pajak

Kewajiban Wajib Pajak:

Berikut ini yaitu kewajiban seorang wajib pajak, yaitu:
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban pembayaran, pemungutan atau pemotongan
  • Kewajiban pelaporan pajak
  • Kewajiban dalam hal diperiksa
  • Kewajiban memberi data

Hak Wajib Pajak:

Adapun hak-hak seseorang sebagai wajib pajak yaitu sebagai berikut:
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  • Hak-hak wajib pajak lainnya

Kewajiban Wajib Pajak untuk Mendaftarkan Diri:

  • Sesuai dengan sistem self assessment wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang daerahnya mencakup daerah tinggal atau kedudukan wajib pajak.
  • Pendaftaran NPWP juga sanggup dilakukan secara online melalui e-registration untuk menerima Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  • Bagi wajib pajak baik orang eksklusif maupun tubuh menyerupai PT (Perseroan Terbatas), CV, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi masssa, organisasi sosial politik yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak wajib mendaftarkan sendiri.


Orang eksklusif yang wajib mempunyai NPWP yaitu yang telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif yaitu orang eksklusif yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang eksklusif yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang eksklusif yang di dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia. Syarat obyektif yaitu wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Data pendukung yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak ketika mendaftarkan diri:
  • Bagi wajib pajak orang eksklusif dokumen yang diharapkan yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau paspor bagi orang asing.
  • Bagi wajib pajak badan, dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan yaitu akte pendirian dan dan perubahannya dan NPWP pimpinan penanggung jawab badan.


Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang eksklusif maupun tubuh yang telah mempunyai NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) apabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
  • Orang eksklusif atau tubuh tersebut melaksanakan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto omset melebihi Rp. 600 juta per tahun.
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari setiap pembelian atau pemakaian jasanya dan menerbitkan faktur pajak.
  • PPN yang sudah dipungut kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan atau SPT masa. Bila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) daerah wajib pajak terdaftar.

Kewajiban Pembayaran, Pemotongan, Pemungutan atau Pelaporan Pajak:

Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya wajib melaksanakan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terhutang. Untuk meringankan beban wajib pajak dalam melunasi pajak yang terhutang dalam 1 (satu) tahun pajak, wajib pajak orang eksklusif yang sumber penghasilannya dari perjuangan dan pekerjaan bebas sanggup melaksanakan pembayaran angsuran PPh setiap bulan.

Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 terbagi 2:
  • Angsuran PPh pasal 25 sebagai wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
  • Angsuran PPh pasal 25 sebagai wajib pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau orang yang melaksanakan acara perjuangan tanpa melalui daerah perjuangan contohnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk menurut ketentuan. Yang ditunjuk tersebut yaitu bendahara pemerintah, subyek pajak tubuh dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk perjuangan tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Apabila wajib pajak tergolong sebagai subjek pajak tubuh dalam negeri maka diwajibkan juga sebagai pemotong atau pemungut pajak. Jenis pemungutan atau pemungutan yaitu PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN dan PPNBN.

Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Surat pemberitahuan (SPT) berfungsi sebagai sarana wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang bergotong-royong terhutang. Juga untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri maupun oleh pihak pemotong atau pemungut yang telah dilakukan.

Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP, di mana wajib pajak terdaftar dengan SPT masa yaitu SPT yang dipakai untuk melaksanakan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan dan SPT tahunan, yaitu SPT yang dipakai untuk pelaporan tahunan.

SPT masa antara lain:
  • PPh pasal 21
  • PPh pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh pasal 25
  • PPh pasal 26
  • PPh pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPN
  • PPNBN.

Pemungutan PPN meliputi:
  • SPT tahunan wajib pajak badan
  • SPT tahunan wajib pajak orang pribadi

Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Untuk wajib pajak yang masuk kriteria patuh, pengembalian kelebihan pajak sanggup dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN semenjak permohonan diterima melalui 2 cara, yaitu: (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dan ;(2) Mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada kepala KPP. Apabila DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terlambat mengembalikan kelebihan tersebut maka wajib pajak berhak mendapatkan bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding Dan Peninjauan Kembali:
Berdasarkan hasil investigasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak)  maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak yang sanggup menimbulkan pajak terhutang menjadi lebih bayar, kurang bayar atau nihil.

Penetapan pajak sanggup dilakukan eksekutif jenderal pajak, yaitu:
  • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
  • STP (Surat Tagihan Pajak)

Jika wajib pajak tidak sependapat, wajib pajak sanggup mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan tersebut. Apabila belum puas Wajib Pajak sanggup mengajukan banding. Langkah terakhir sanggup melaksanakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dirjen pajak melaksanakan investigasi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan berfungsi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kewajiban wajib pajak yang diperiksa adalah:
  • Memenuhi panggilan untuk tiba menghadiri investigasi sesuai waktu yang ditentukan khususnya untuk investigasi jenis kantor dan menunjukkan dan atau meminjamkan bukti, buku, atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik yang berafiliasi dengan penghasilan yang diperoleh, acara usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terhutang pajak.
  • Pemeriksaan kantor sanggup dilakukan dilakukan dalam jangka paling usang 3 (tiga) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi 6 bulan yang dihitung semenjak wajib pajak tiba memenuhi surat panggilan dalam rangka investigasi kantor hingga dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
  • Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling usang 4 (empat) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi paling usang 8 bulan semenjak tanggal surat perintah investigasi hingga dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
  • Pada ketika dilakukan pemeriksaan, wajib pajak berhak untuk meminta surat perintah pemeriksaan, melihat tanda pengenal pemeriksa, menerima klarifikasi mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta perbedaan rincian hasil investigasi dan SPT, hadir dalam pembahasan hasil selesai investigasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menunjukkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain (Kewajiban menunjukkan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dipidana dengan klarifikasi dipidana dengan kurungan paling usang 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta rupiah).

Anda sanggup menghubungi kring pajak 500200 untuk informasi lebih lanjut atau kantor pelayanan pajak terdekat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Dan Bagaimana Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak?"

Posting Komentar