Tata Cara Menciptakan Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apa yang Dimaskud dengan NPWP dan Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yakni nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana untuk mengadministrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nah, kini pertanyaannya: Apakah anda telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mempunyai NPWP. Berikut ini yakni tata cara yang sanggup dilakukan untuk menciptakan atau melaksanakan permohonan pembuatan NPWP bagi wajib pajak yang belum memilikinya.

 Apa yang Dimaskud dengan NPWP dan Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP Tata Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
cara menciptakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan perihal undang-undang perpajakan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai penghasilan hingga dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaksanakan permohonan registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) paling usang pada selesai bulan berikutnya.Untuk orang pribadi atau Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas kewajiban ini harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sehabis memulai acara usaha.

Manfaat yang Diperoleh Jika Anda Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Apa sih manfaat yang sanggup diperoleh kalau kita mempunyai NPWP ini? Ada nilai manfaat manajemen dan pelayanan perpajakan yang akan didapatkan oleh pemilik NPWP. Berikut manfaat dari masing-masing aspek tersebut.

Manfaat Administrasi Jika Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Adapun keuntungannya secara manajemen yakni sebagai berikut:
  • Pengajuan kredit bank. Untuk memperoleh kredit di sebuah bank milik pemerintah ataupun swasta, umumnya, bank akan meminta data mengenai NPWP calon nasabahnya. 
  • Pembuatan rekening koran di bank.
  • Pengajuan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Pembayaran PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan lain-lain.
  • Pembuatan paspor
  • Mengikuti lelang di institusi pemerintah, atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)


Manfaat Pelayanan Perpajakan Bagi Pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berikut beberapa manfaat yang terkait dengan pelayanan perpajakan:
  • Penyetoran dan pelaporan pajak
  • Pengembalian pajak
  • Pengurangan pembayaran pajak

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan oleh wajib pajak (WP) baik untuk orang pribadi atau sebuah tubuh untuk melaksanakan permohonan penerbitan NPWP yakni sebagai berikut.

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Orang Pribadi

Berikut ini yakni syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi yang akan melaksanakan permohonan NPWP.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Paspor bagi WNA (Warga Negara Asing)

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Badan

Berikut ini yakni syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh wajib pajak suatu tubuh yang akan melaksanakan permohonan NPWP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penanggung jawab badan
  • Paspor (bila penanggung jawab tubuh yakni WNA atau Warga Negara Asing) 
  • NPWP penanggung jawab badan
  • Akte pendirian perusahaan atau Surat Keterangan Penunjukan dari kantor sentra bagi Bentuk Usaha Tetap

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Bendaharawan sebagai Pemungut atau Pemotong

Berikut ini yakni syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh bendaharawan sebagai pemungut atau pemotong yang akan melaksanakan permohonan NPWP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bendaharawan
  • Surat Penunjukan sebagai Bendaharawan

Syarat-Syarat Permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Joint Operation sebagai Pemungut atau Pemotong

Berikut ini yakni syarat-syarat yang harus dilengkapi atau dipenuhi oleh Joint Operation sebagai pemungut atau pemotong yang akan melaksanakan permohonan NPWP.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
  • Paspor (bagi penanggung jawab yang berkebangsaan absurd / WNA: warga negara asing)
  • NPWP Penanggung Jawab
  • Perjanjian Kerja Sama atau Akte Pendirian sebagai Joint Operation
Pendaftaran untuk mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orang pribadi yang tidak menjalankan perjuangan atau tidak melaksanakan pekerjaan bebas dilakukan paling usang pada selesai bulan berikutnya sehabis pendapatan orang pribadi telah melampaui batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Pendaftaran untuk mendapat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orang pribadi yang menjalankan usaha, melaksanakan pekerjaan bebas, atau wajib pajak tubuh dilakukan paling usang satu bulan sehabis tubuh perjuangan mulai dijalankan.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan Pajak dan Konsultasi Pajak (KP2KP) atau Pojok Pajak yang terdapat di aneka macam daerah keramaian ibarat mall, gedung dan perkantoran, atau dengan mengisi formulir melalui e-registration di situs resmi direktorat jenderal pajak (http://ereg.pajak.go.id/) kemudian dicetak dan ditandatangani untuk kemudian diserahkan pribadi atau dikirim melalui kantor pos ke alamat kantor pelayanan pajak terdekat.

Pelayanan pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan tanpa pungutan biaya (gratis) dengan jangka waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari kerja semenjak formulir permohonan NPWP diterima dan telah diisi secara lengkap dan telah pula ditandatangani oleh wajib pajak (WP) atau kuasanya yang sah, atau 1 (satu) hari semenjak isu registrasi melalui e-registration diterima oleh kantor pelayanan pajak terkait.

Petugas pelayanan permohonan NPWP harus memastikan kelengkapan pengisian formulir permohonan registrasi NPWP sebelum merekam dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Petugas akan melaksanakan penelitian manajemen untuk mengetahui apakah pemohon telah terdaftar sebagai wajib pajak atau belum pada tata perjuangan kantor pelayanan pajak. Petugas akan  mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP untuk ditandatangani Kepala Seksi Pelayanan sehabis mereka data permohonan dan kewajiban perpajakan wajib pajak pada aplikasi registrasi wajib pajak. Petugas akan menatausahakan  dan menyerahkan SKT dan Kartu NPWP kepada wajib pajak  atau disampaikan sesuai  SOP penyampaian dokumen di kantor pelayanan pajak.

Dengan melaksanakan permohonan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berarti anda telah melaksanakan bantuan dalam hal pendapatan negara untuk kemakmuran rakyat.

Download Formulir NPWP orang pribadi
Cara Mengisi Formulir SPT 1770SS (Penghasilan di bawah Rp. 60 juta) untuk PNS
Petunjuk Pengisian SPT dengan EFIN di DJP Online

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Menciptakan Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak)"

Posting Komentar