2 Pola Utama Sertifikasi Guru Tahun 2016 (PF-PLPG dan SG-PPG)
Ada 2 alur utama (pola) dalam pelaksanaan sertifikasi guru (sergur) pada tahun 2016, yaitu Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru). Kedua alur utama atau contoh ini diperuntukan bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, menurut kapan yang bersangkutan diangkat sebagai guru baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tetap bukan PNS yang diangkat oleh pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur). Untuk guru-guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 akan masuk kedalam alur sertifikasi guru melalui contoh PF (Portofolio) atau contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Sedangkan untuk guru-guru yang telah diangkat semenjak tanggal 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 akan masuk ke dalam alur sertifikasi guru dengan contoh SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru).UPDATE! Sertifikasi Guru tetap Dibiayai Pemerintah (11 April 2016, Press Release Kemdikbud)
UPDATE! (14 April 2016) Sertifikasi Guru Sudah Positif dan Valid akan Dibiayai Pemerintah, Semua Guru Diarahkan Ke Pola PLPG dibagi dalam 4 Gelombang, Pendaftaran dan Pemberkasan akan Diperpanjang Hingga Mei nanti
Persyaratan Peserta untuk Pola PF-PLPG (Porto Folio atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa penerima sertifikasi guru yang telah diangkat sebelum 30 Desember 2005 akan mengikuti alur sergur melalui contoh PF dan PLPG. Walaupun demikian, tidak semua guru belum bersertifikat pendidik dan telah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 sanggup mengikutiya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu sebagai berikut:- Guru yang berada di bawah pelatihan Kemdikbud dan belum mempunyai akta pendidik.
- Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) lulusan perguruan tinggi dengan jadwal studi yang terakreditasi atau paling tidak telah mempunyai ijin penyelenggaraan.
- Guru berstatus sebagai guru tetap yang sanggup dibuktikan oleh SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Guru aktif mengajar dengan dibuktikan adanya SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
- Guru yang sudah mempunyai akta pendidik dengan kondisi sebagai berikut. (1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Mendiknas, Meneg PAN -RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag. (2) Guru PNS/guru tetap non PNS yang memerlukan pembiasaan sebagai akhir perubahan kurikulum.
- Guru terhitung pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
pelaksanaan PF-PLPG sertifikasi guru tahun 2016 |
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
Guru-guru yang memenuhi persyaratan di atas dan diangkat hingga tanggal 30 Desember 2005, maka akan mengikuti contoh PF-PLPG. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Untuk lebih jelasnya, silakan perhatikan gambar di bawah ini.Sebagaimana terlihat dari diagram alir di atas, bahwa jadwal ini sanggup dibedakan menjadi alur Porto Folio dan alur PLPG. Walaupun demikian, keduanya masih saling terhubung. Mari kita bahas satu per satu.
Untuk guru-guru yang menentukan contoh PF (portofolio)
Adapun mekanisme untuk guru-guru yang akan menentukan alur portofolio yaitu sebagai berikut.- Guru menyusun portofolio. Tata cara penyusunan harus mengacu kepada buku Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
- Portofolio yang telah disusun oleh guru yang menentukan alur ini kemudian akan diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Keguruan) dan diubahsuaikan dengan jadwal studi sertifikasinya.
- Jika ternyata sesudah portofolio diperiksa dan nilainya mencapai batas minimal kelulusan atau PG (passing grade), maka akan dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Seandainya nilai portofolionya tidak mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), maka guru tersebut otomatis akan mengikuti sertifikasi contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Selanjutnya kalau yang bersangkutan tidak lulus, maka ia akan mengikuti pelatihan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau membuatkan diri secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi penerima sertifikasi di tahun 2017.
- Jika skor nilai portofolio mencapai batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), tetapi terdapat kekurangan dalam hal manajemen maka yang bersangkutan akan diminta melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) kemudian setelahnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio tersebut.
Untuk guru-guru yang menentukan contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Guru)
Adapun mekanisme untuk guru-guru yang mengikuti contoh PLPG yaitu sebagai berikut.- Seluruh guru penerima sertifikasi yang menentukan contoh PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) sebagaimana yang diatur oleh Rambu-Rambu Penyelenggaraan PLPG (Buku 4).
- PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Bagi semua penerima yang berhasil lulus pada uji kompetensi mempunyai hak untuk memperoleh akta pendidik. Sementara itu, untuk penerima yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang paling banyak 2 kali. Apabila guru penerima sergur yang mengikuti ujian ulang berhasil lulus, maka ia mempunyai hak untuk mendapat akta pendidik. Bagi guru penerima sergur yang tidak lulus sesudah memperoleh kesempatan ujian ulang sebanyak 2 kali, maka ia akan mendapat pelatihan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk menjadi calon penerima sertifikasi tahun 2017.
Persyaratan Peserta untuk Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)
Bagi guru-guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015, akan mengikuti sertifikasi guru melalui alur pendidikan profesi guru (SG-PPG) harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.- Guru yang berada di bawah pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik.
- Guru telah mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Guru mempunyai kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan.
- Guru yang berstatus sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY harus melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kemenkum HAM.
- Guru aktif mengajar dengan bukti mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
- Guru mempunyai skor minimal UKG yaitu 5,5 yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
- Guru dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan oleh dokter pemerintah.
Alur Pelaksanaan SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)
Penjelasan mengenai alur pelaksanaan SG-PPG yaitu sebagai berikut.- Guru-guru yang memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas dan diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru melalui pendidikan profesi guru (SG-PPG). Jangka waktu pelaksanaannya sekitar 5,5 bulan dan setara 33 SKS.
- Guru yang telah mempunyai kualifikasi akademik (berijazah) paling kurang S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) harus mempunyai skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
- Guru yang telah sanggup memenuhi persyaratan manajemen di atas diharuskan ikut seleksi masuk sebagai penerima SG-PPG di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan). Bagi guru yang lulus seleksi masuk ini kemudian akan mengikuti langkah selanjutnya, yaitu: (1) workshop tahap I atau WS-1, (2) Pogram Pengalaman Lapangan tahap 1 (PPL-1), (3) workshop tahap II (WS-2), dan (4) Pogram Pengalaman Lapangan tahap II (PPL-2). Sebelum mengikuti workhsop tahap I dan tahap II, guru harus melaksanakan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap I dan workshop tahap II.
- Setiap guru yang mengikuti alur SG-PPG akan mengakhiri semua tahapan dengan mengikuti uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1 (setelah WS-1), ujian kinerja 1 (setelah PPL-2), ujian tertulis 2 (setelah WS-2), ujian kinerja 2 (setelah PPL-2), dan diakhir seluruh tahapan penerima mengikuti ujian tertulis nasional secara online (UTN Online).
- Bagi guru penerima alur SG-PPG yang tidak lulus setiap ujian di atas (ujian tertulis 1, ujian kiner 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan Ujian Tulis Nasional (UTN) Online, sanggup mengulang sebanyak dua kali. Apabila penerima sertifikasi guru alur SG-PPG tidak lulus pada ujian ulang kedua, maka akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapat pelatihan atau melaksanakan pengembangan diri secara mandiri.
- Bagi guru penerima alur SG-PPG yang tidak lulus ujian tertulis nasional (UTN) Online ulang kedua sanggup mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya hingga masa studinya berakhir (3 tahun).
- Seluruh guru penerima yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat akta pendidik.
Untuk lebih jelasnya perhatikan diagram alir berikut.
pelaksanaan SG-PPG sertifikasi guru tahun 2016 |
Benarkan PPG Sertifikasi Guru 2016 dengan Biaya Sendiri?
Berapa Nilai UKG Minimal Syarat Sertifikasi Guru 2016
0 Response to "Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Contoh Pf-Plpg Dan Sg-Ppg"
Posting Komentar