Positif...! Pemerintah Akan Biayai Plpg Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sampai 31 Desember 2015

Positif! Sertifikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Bagi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015)

Berita dan siaran pers wacana Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru beberapa hari yang kemudian benar-benar sanggup dipastikan kebenarannya. Selamat! Ini sebuah kabar bangga untuk guru-guru yang masuk dalam agenda sertifikasi yang gres saja melaksanakan pemberkasan tahun ini (2016). Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) positif akan membiayai seluruh rangkaian proses sertifikasi untuk 555.467 guru di tanah air. Guru-guru yang akan diberikan pertolongan dalam hal pembiayaan sertifikasi itu yaitu guru-guru dalam jabatan (atau para guru yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang telah diangkat pada masa 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut (yang dibiayai) hanya akan dilakukan dengan jalur (pola) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan akan dibagi-bagi ke dalam 4 gelombang. Diharapkan kesudahannya nanti di tahun 2019 semua guru-guru yang diangkat hingga 31 Desember 2015 sudah mempunyai sertifikat pendidik.


Kesepatakan Kemendikbud dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara Sertfikasi Guru

Bapak Sumarna Surapranata yang merupakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyampaikan bahwa ini sudah disepakati hari Rabu kemarin (tanggal 13 April 2016) bersama lembaga rektor Perguruan Tinggi Negeri (perguruan tinggi negeri) yang bertempat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nah, sudah lega kan Bapak dan Ibu Guru? Alhamdulillah.

Karena jumlah guru yang belum mengikuti agenda sertifikasi ini masih banyak, yaitu 555.467 orang, maka tentulah kita bisa memaklumi kalau agenda sertifikasi mereka tidak akan sanggup diselesaikan dalam waktu satu tahun saja. Oleh lantaran itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama lembaga rektor telah menyepakati semoga guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi guru contoh PLPG yang didanai pemerintah ini akan dibagi-bagi menjadi 4 gelombang, yaitu pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Hah! 2019? Iyalah, namanya juga gratis kan? Makara harus sabar dong tunggu antrian. Itu masuk akal lantaran setiap tahunnya (tiap gelombang akan dianggarkan untuk 140-an ribu guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Tapi Guru-Guru Sudah Serahkan Pakta Integritas Bermaterai 6000?

Lalu bagaimana dengan Pakta Integritas yang telah dikumpulkan yang berisi pernyataan bahwa para guru calon akseptor sergur 2016 untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri sertifikasinya, maka hal ini nantinya akan dilakukan revisi seraya menanti Surat Edaran oleh Dirjen GTK (Guru dan tenaga Teknis) Kemendikbud. Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru atau dikenal SG-PPG melalui pembiayaan sendiri hanya akan diperuntukkan kepada guru-guru baru, yaitu semua guru gres yang mulai menjadi guru di tahun 2016.

Pendaftaran Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya akan melaksanakan koordinasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada di seantero negeri serta dengan semua LPTK yang menjadi penyelenggara agenda sertifikasi guru. Makara sekali lagi ditegaskan bahwa guru yang telah diangkat menjadi guru hingga 31 Desember tahun 2015 akan didanai pemerintah agenda sertifikasinya melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Kabar lain yang juga tak kalah penting adalah, lantaran adanya akseptor yang belum sempat mendaftarkan diri (atau mungkin mengundurkan diri) lantaran biaya SG-PPG yang menciptakan jerih calon akseptor SG-PPG, maka pendaftaran calon akseptor PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

PLPG akan Lebih Ketat (Lulus UTN Nilai Minimal 80)

Walaupun demikian dengan adanya biaya sertifikasi guru yang akan ditanggung oleh pemerintah maka kualitas akseptor sertifikasi guru melalui PLPG ini akan menjadi perhatian serius. Sebagaimana rencana sebelumnya kalau mengikuti SG-PPG, maka walaupun mengikuti PLPG para peserta sertifikasi guru mendatang tetap guru harus mengikuti dan harus berhasil lulus dalam Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Apabila guru-guru yang mengikuti PLPG dengan biaya pemerintah ini memperoleh hasil yang dinyatakan tidak lulus UTN alasannya oleh nilai yang tidak sanggup mencapai 80, maka guru yang bersangkutan tidak akan sanggup ikut pada PLPG gelombang berikutnya. PLPG nantinya hanya boleh diikuti oleh guru belum bersertifikasi sebanyak satu kali saja. Walaupun demikian guru yang tidak lulus UTN ini nantinya masih diperbolehkan untuk ikut UTN lagi.

Perlu diingat bahwa sertifikasi guru yaitu suatu kewajiban bagi guru yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Pada Undang-Undang No. 14 itu dinyatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendas, dan dikmen. Guru yang sanggup dikatakan profesional minimum harus sarjana (S-1) atau berijazah D-IV (diploma empat), mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan sebagai guru (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk membantu terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Masih gak percaya? Baca di sini ya Bapak dan Ibu Guru, eksklusif dari situs Sertfikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Siaran Pers Kemdikbud, 11/4/2016)
Informasi Terbaru wacana Rasionalisasi PNS
Guru Harus Biayai Sertifikasinya?
Memahami Sertfikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Positif...! Pemerintah Akan Biayai Plpg Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sampai 31 Desember 2015"

Posting Komentar